Mandailing Natal-PT PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) merupakan perusahaan gas bumi yang berada di Kabupaten Mandailing Natal. Banyak masalah yang muncul ejak perusahaan ini didirikan. Bahkan sekarang, Walhi akan melaporkan PT SMGP ke KOMNAS HAM.
![]() |
| Sumber gambar: https://ebtke.esdm.go.id/ |
Tahun 2014, sempat terjadi gejolak penolakan dari masyarakat untuk pembangunan perusahaan ini. Kala itu, penolakan yang digaungkan perihal izin usaha, konflik lahan, dan minimnya sosialisasi dampak lingkungan. Namun, sekeras apapun usaha yang dilakukan masyarakat untuk menolak, perusahaan ini akhirnya tetap berdiri hingga sekarang.
Sekarang, dampak negatif dari pendirian PT ini mulai terasa. Pada 25 Januari 2021, terjadi kebosoran gas H2S dari pipa PT SMGP. Akibatnya, sekitar 60 orang jadi korban keracunan. Lima di antaranya bahkan meninggal dunia. Sebagian dari korban tewas merupakan anak-anak. Kejadian serupa terjadi baru-baru ini, tepatnya pada 6 Maret 2022 di daerah WELLPAD AAE PRA.Perusahaan PT SMGP.. Kali ini tidak ada korban jita, tetapi puluhan warga Desa Sibanggor Julu harus dilarikan ke rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut akan melaporkan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) ke Komnas HAM. Sebelumnya, Walhi Sumut telah melakukan investigasi langsung ke lapanan pasca kebocoran gas yang terjadi pada 6 maret lalu, dan hasilnya memang ditemukan indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT SMGP.
“Dan hasilnya, ditemukan adanya indikasi pelanggaran HAM,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparisa, saat jumpa pers yang digelar pada Selasa, 12 April 20202.
Walhi Sumut juga akan melakukan advokasi dengan menelusuri sumber pendanaan pembangkit tenaga listrik panasbumi (PLTP) yang dikelola PT SMGP tersebut.
"Kita akan bawa temuan ini ke Komnas HAM karena ada indikasi pelanggaran HAM. Selain itu juga akan melakukan advokasi pendanaan. Kita akan telusuri sumber pendanaan dari perusahan ini," lanjutnya.
![]() |
| Sumber gambar: https://www.mandailingonline.com/ |
Doni mengungkapkan jika sebelumnya warga di sekitar PT belum pernah merasakan seperti mual, pusing, muntah-muntah, sakit tenggorakan, gangguan pernapasan, pingsan dan bahkan ada yang meninggal dunia. Kondisi yang demikian baru dialami masyarakat sejak hadirnya perusahaan. Bukan hanya itu, warga juga mengaku sejak kehadiran perusahaan tersebut, produktifitas hasil komoditas yang dikelola oleh masyarakat sangat jauh berkurang. Hal itu disebabkan karena meningkatnya suhu dan iklim sejak hadirnya perusahaan.
Atas kondisi itu Walhi Sumut pun meminta Menteri ESDM agar menutup PT SMGP. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peristiwa bencana ekologi dan pelanggaran HAM secara berulang.
Sumber: https://www.mandailingonline.com/walhi-temukan-indikasi-pelanggaran-ham-oleh-pt-smgp/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar